Langkah Kesuksesan di Bidang Jasa Hukum Berawal dari Konsep Semesta Mendukung

Sebagai insan yang bergerak di bidang jasa pelayanan hukum, I.P Harry Suandana Putra tentunya ingin memberikan wawasan dan keahliannya untuk membantu masyarakat secara profesional. Hal itu diwujudkan melalui pembentukan sebuah firma hukum sehingga siap memberikan solusi hukum bertanggung jawab. Namun di balik kesuksesannya mendirikan serta membesarkan Semarindo Law Firm yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Utara Nomor 125, Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali, terdapat kisah perjalanan dengan berbagai lika-liku tantangan. Melalui keyakinan pada konsep Semesta Mendukung, ia pun berhasil menggapai cita-cita yang dicetuskan semasih berkarya di firma hukum milik orang lain.

I.P Harry Suandana Putra merupakan sosok visioner di balik eksistensi Firma Hukum Semarindo. Pria kelahiran Denpasar ini sudah menargetkan diri akan membentuk kantor layanan hukum milik sendiri saat masih magang di kantor pengacara. Bahkan pada waktu tersebut dirinya belum resmi menyandang status sebagai sarjana hukum. Dalam benaknya hanya ada keyakinan, bahwa suatu saat cita-citanya pasti terwujud. Didukung pula dengan wawasan dari sebuah buku berjudul Mestakung, di dalamnya tercantum konsep yang mampu memberikan afirmasi positif bagi setiap pembacanya. “Saya meyakini konsep Semesta Mendukung atau Mestakung. Konsep tersebut mengajarkan kita yakin dan berani untuk bertindak. Ini merupakan hukum alam di mana ketika suatu seseorang berada pada kondisi kritis maka semesta dan segala isinya akan memberikan jalan keluar. Tentunya keyakinan dan keberanian melangkah harus dibarengi dengan ketekunan”, tutur Harry.

Tahun 2003, Harry masih berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Udayana. Menjelang masa akhir kuliahnya itu, ia memutuskan untuk magang terlebih dahulu di sebuah kantor milik pengacara asal Singaraja. Di tahun yang sama dikeluarkan undang-undang mengenai profesi advokat. Setelah diberlakukannya UU Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa (pengacara praktek), karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Harry yang setiap harinya dilibatkan pada praktik hukum acara, semangat giat mengeksplorasi wawasannya mengenai hukum. Tak jarang ia harus membuka kembali buku-buku semasa kuliah untuk mendukung kinerjanya. Setahun kemudian ia berhasil menamatkan kuliah. Kemudian ia melanjutkan pendidikan advokat pada tahun 2005 lalu berhasil dilantik dan diambil sumpah di tahun 2007 di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Dalam proses lahirnya UU no 18 tahun 2003 tentang Advokat, pelantikan pengacara / advokat terakhir tahun 2002 dan baru dilantik kembali tahun 2007 dengan penyelenggara ujian advokat adalah organisasi Advokat PERADI berdasarkan UU Advokat No 18 Tahun 2003 ini, dan Harry adalah salah satu Advokat yang dilantik tahun 2007 tersebut. Saat itulah Harry tak mau melewatkan kesempatan dengan melengkapi persyaratan agar dapat resmi menyandang profesi yang ia citacitakan. Akhirnya apa yang diharapkan betul-betul terwujud saat namanya terdaftar sebagai salah satu advokat untuk menerima sertifikasi profesi. “Setiap orang memiliki tujuan dalam hidup serta strategi untuk mencapainya. Bagi saya strategi untuk mencapai tujuan adalah tekun berusaha dan tidak menyerah pada saat mengalami permasalahan”, ungkapnya.

Setelah resmi dilantik sebagai Advokat dengan diambil sumpah jabatan sebagai profesi Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2007 sebagaimana disyaratkan oleh UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, Harry bekerja sebagai Advokat di beberapa kantor hukum, salah satunya Austrindo Law Firm selama kurang lebih 8 tahun, selanjutnya membuka kantor hukum secara partnership seperti MHPP Advocates and Legal Consultans di tahun 2012, kemudian kantor hukum GHP Advocates and Legal Consultans tahun 2016 baru akhirnya Harry mendirikan Semarindo Law Firm tahun 2018 sampai sekarang dengan memberikanpelayanan hukum yang dibutuhkan masyarakat khususnya dalam menghadapi dan persoalan hukum yang timbul dalam kehidupan sehari-hari atau pada saat menjalankan suatu usaha.

Semarindo Law Firm menyediakan layanan hukum lengkap dengan penekanan khusus pada bidang hukum Litigasi, Non Litigasi, dan konsultasi hukum. Litigasi adalah merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui suatu proses pengadilan, sedangkan Non Litigasi merupakan layanan hukum di luar proses peradilan. Melalui jasa hukum ini, Semarindo Law Firm dapat membantu masyarakat menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi dan negosiasi.

Dalam mendukung pelayanan non Litigasi, Harry mengatakan bahwa dirinya pun sudah mengantongi sertifikasi untuk menjadi seorang mediator non hakim. Diharapkan melalui kewenangannya sebagai mediator non hakim dapat membantu memediasi dua atau lebih pihak yang berperkara untuk dapat menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan. Ia juga menyarankan masyarakat agar mencari bantuan kepada mediator terlebih dahulu sebelum perkara naik ke pengadilan karena akan lebih menguntungkan apabila nantinya semua pihak sepakat untuk berdamai.

“Pelayanan jasa hukum dari kami diberikan oleh advokat yang berpengalaman dalam bidangnya. Tenaga profesional yang tergabung bersama Semarindo Law Firm ber latar belakang pendidikan hukum dari berbagai universitas. Serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani, bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan hukum secara maksimal kepada masyarakat baik personal maupun perusahaan”, ujar pria yang juga menyandang gelar magister hukum tersebut.

Harry optimis terhadap perkembangan firma hukumnya dalam jangka panjang sebab ia melihat jasa pelayanan hukum akan terus dibutuhkan masyarakat. Di sisi lain itu tetap berusaha memberikan jasa pelayanan berkualitas guna menghadapi era kompetisi di masa depan. Ia yakin dengan menyediakan jasa hukum yang cepat tanggap dan profesional, dibalut dalam suasana kepercayaan dan keakraban akan menjadi kunci kesuksesan usahanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!