Izin Usaha BPR Legian Denpasar di Cabut oleh OJK, LPS Pastikan Klaim Penjamin Simpanan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar.

Pencabutan izin usaha PT BPR Legian terhitung mulai hari ini Jumat (21/6/2019), dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan dalam jangka waktu yang telah diberikan.

Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, terlebih dahulu menetapkan PT BPR Legian menjadi Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Sudah dilakukan pengupayaan untuk menyehatkan dengan jangka waktu yang telah diberikan. Namun, perbaikan kinerja bank tidak mencapai kriteria sesuai ketentuan.

Ketentuan kegiatan operasional bank memenuhi standar yaitu mengacu pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan penetapan status BDPK disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Selain itu, juga adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank.

Sementara, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muhamad Yusron menjelaskan LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 90 hari kerja atau jatuh tempi pada 24 Oktober 2019.

Dihimbau kepada para nasabah dimohon untuk tenang dan tidak panik. Tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Tidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor. Kami akan melakukan pembayaran secara bertahap. Masyarakat diminta mendukung upaya LPS untuk melakukan pembayaran klaim.

Nasabah penyimpan bisa melihat pengumuman pembayaran klaim dana melalui website www.lps.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!