Upacara Ritual Jelang Nyepi di Bali Dibatasi demi Mencegah Corona
Pemerintah Kota Denpasar akan membatasi jumlah umat yang mengikuti upacara ritual “Tawur Agung Kesanga” menjelang perayaan Nyepi. Pembatasan umat dilakukan sesuai dengan imbauan pemerintah untuk mengurangi penularan virus corona SARS-COV-2 penyebab penyakit COVID-19.
Ritual Tawur Agung Kesanga merupakan bagian dari rangkaian perayaan Nyepi tahun saka 1942 pada 25 Maret mendatang.
Masyarakat dihimbau untuk tidak bergerombol dan berbondong-bondong datang ke acara ritual Tawur Kesanga tersebut, sebagai upaya penerapan pembatasan publik.
Ia mengatakan pelaksanaan “Upacara Ritual Tawur Kesanga” dipusatkan di Lapangan Puputan Badung pada Rabu (25/3) mendatang dengan hanya melibatkan rohaniawan (sulinggih, pemangku), serati banten, pemuka adat serta pemuka agama.
Dewa Rai lebih lanjut menjelaskan, “Tawur Agung Kesanga” di Kota Denpasar akan dilaksanakan sesuai dengan waktu yakni pukul 10.00 WITA. Kendati demikian, masyarakat diharapkan melaksanakan persembahyangan dari rumah masing-masing sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Denpasar dengan seluruh Bendesa Adat se-Kota Denpasar serta sesuai edaran dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Khusus untuk air suci (tirta) yang terdiri atas “Tirta Tawur, Tirta Caru dan Tirta Pangelukatan” dapat diperoleh di tiga lokasi. Ketiga lokasi itu yakni Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Pura Agung Jagatnatha Kota Denpasar, serta masing-masing banjar yang dikoordinasikan dengan desa adat setempat
“Memang kali ini ada sedikit perbedaan terkait ritual ini. Mengingat saat ini dalam masa peningkatan kewaspadaan terhadap virus corona (COVID-19) dengan melaksanakan ‘social distancing‘ dengan menjaga jarak terhadap sesama, dengan demikian kami berharap seluruh masyarakat dapat mengindahkan himbauan ini. Jadi untuk tirta diambil di masing-masing banjar adat,” kata Dewa Rai.