Pemprov Bali Usulkan Ganjil-Genap BBM

Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan penerapan sistem ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) guna mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Pertamina Patra Niaga juga membatasi pembelian BBM maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua.

Usulan ganjil genap tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat resmi kepada Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pada Jumat (16/10/2026).

Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga kemudian memberlakukan sistem ganjil genap dan pembatasan kuota pembelian BBM bersubsidi di SPBU wilayah Bali pada 17 hingga 19 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurai antrean panjang akibat kelangkaan BBM.

Dalam rencana penerapannya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil mendapat giliran mengisi BBM pada Sabtu (17/10/2026). Sementara itu, pembatasan pembelian ditetapkan maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!