Pembawa Suara Keadilan – Kisah Perjalanan Sang Aktivis dan Pendiri LBH Bali

Dari gelanggang aktivisme mahasiswa hingga perjuangan di ranah hukum, I Gede Widiatmika, S.H., menapaki perjalanan panjang yang mempertemukan idealisme, keberanian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namanya tercatat dalam sejarah gerakan bantuan hukum di Bali, dengan keterlibatan dalam pendirian LBH Bali serta aktivitas advokasi yang menjadi bagian penting perjalanan profesionalnya.

Lahir di Denpasar pada 19 Februari 1963, Widiatmika tumbuh dalam keluarga sederhana. Ayahnya, Made Suetja, bekerja sebagai staf Hotel Bali Beach, sementara ibunya, Putu Karnasih, bekerja sebagai bidan.Sebagai anak sulung dari tiga bersaudara, ia tumbuh dalam lingkungan keluarga yang bersahaja, dengan kehidupan yang mengajarkannya arti kepedulian dan kebersamaan.

Sejak duduk di bangku SD 3 Satria, Denpasar, jiwa kepemimpinannya mulai terlihat. Ia mengoordinasikan teman-temannya dalam tim sepak bola bernama Club Macan Tutul, dengan uang sakunya membeli seragam kesebelasannya demi mengobarkan semangat berlatih.

Masa kanaknya juga ia isi dengan mengikuti kegiatan bela diri Pencak Silat Perisai Diri, selain tetap merangkul dengan welas hati pada teman-teman bermainnya yang justeru dari kalangan yang kurang berada. Kebiasaan berorganisasi itu terus berkembang ketika ia menempuh pendidikan di SMP Negeri 2 Denpasar dan SMA Negeri 1 Denpasar. Ketika memasuki Fakultas Hukum Universitas Udayana, idealisme masa mudanya menemukan ruang perjuangan yang lebih luas. Ia tidak hanya menekuni ilmu hukum, tetapi juga aktif dalam gerakan kemahasiswaan.

Pada 1988–1990, Widiatmika dipercaya menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Udayana. Pada 1990, ia juga tercatat sebagai Wakil Ketua KNPI Denpasar. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan yang membentuk keberaniannya dalam menyampaikan gagasan dan memperjuangkan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Baginya, kepemimpinan bukan sekadar kedudukan dalam organisasi, melainkan tanggung jawab untuk mengambil sikap dan menghadapi persoalan.

Langkahnya kemudian berlanjut ke dunia advokasi dan bantuan hukum. Widiatmika tercatat sebagai salah satu pendiri LBH Bali dan penggagas Forum Merah Putih. Ia juga terlibat dalam pendirian Yayasan Manikaya Kauci serta sejumlah inisiatif yang berkaitan dengan keadilan masyarakat.

Kiprahnya di lingkungan bantuan hukum bukan sekadar tercantum dalam pemneritaan media massa, Dokumentasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 2005 menyebut I Gede Widiatmika sebagai Direktur LBH Bali. Sebuah lembaga hukum yang ia dirikan di dorong rasa welas dan kepeduliannya pada mereka yang terhimpit kesulitan.Catatan tersebut menjadi salah satu penanda historis keterlibatannya dalam gerakan bantuan hukum di Bali.

Widiatmika menyadari, bahwa di tengah masyarakat, akses terhadap keadilan tidak selalu hadir dengan mudah. Persoalan hukum dapat menjadi beban berat bagi mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan, sumber daya, ketidak berdayaan finansial, maupun akses pendampingan. Dalam situasi seperti inilah, keberadaan organisasi bantuan hukum mempunyai peran penting: membuka jalan bagi masyarakat untuk memahami haknya dan menempuh proses hukum yang tersedia.

Perjalanan Widiatmika di ranah tersebut seolah menjadi oase di tengah dinamika gerakan hukum dan advokasi di Bali. Ia juga kemudian bergerak lebih dalam dengan mengikuti pelatihan Trial Advocacy YLBHI, pelatihan hak asasi manusia, pelatihan hak sipil dan politik, serta pelatihan ECOSOB, yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Namanya kembali menjadi perhatian publik pada Juni 2021, ketika ia tampil sebagai kuasa hukum dalam sengketa eksekusi Hotel White Rose di Kuta, Badung. Sejumlah media Bali memberitakan keberatannya terhadap pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam perkara tersebut, Widiatmika menyampaikan pandangan hukum pihak yang diwakilinya mengenai pelaksanaan eksekusi dan putusan pengadilan. Peristiwa itu menjadi salah satu episode dalam perjalanan profesionalnya sebagai advokat yang berdapak  makin dikenalnya I Gede Widiatmika, SH di publik secara luas.

Di balik aktivitas profesionalnya, Widiatmika membangun kehidupan keluarga bersama Ir. Anak Agung Sagung Putri Risa Andriani, M.Si., yang dinikahinya pada 1990. Pasangan ini dikaruniai tiga orang anak.

Selain konsentrisnya pada berbagai permasalahan hukum, kehidupan rumah tangganya yang harmonis, ketaatan spiritual mendalam, ia juga memiliki kegemaran terhadap sepeda motor besar dan kegiatan off-road, yang menampakkan sisi personalnya sebagai manusia.

Perjalanan dari seorang aktivis mahasiswa hingga menjadi bagian dari gerakan bantuan hukum di Bali memperlihatkan kesinambungan antara pengalaman organisasi dan pilihan profesi. Dari ruang kemahasiswaan, ia memasuki dunia advokasi yang menuntut ketelitian, keberanian menyampaikan pendapat, serta kemampuan menghadapi persoalan melalui mekanisme hukum.

Bagi I Gede Widiatmika, perjalanan tersebut merupakan bagian dari kisah panjang tentang idealisme dan pengabdian, juga refleksi nyata dari apa yang disebut kepedulian, welas asih, dan iba untuk selalu dapat membantu orang lain.

Kemapanan dan kesuksesan di sepanjang karirnya, jabatan organisasi, keterlibatan dalam pendirian lembaga, dan kiprahnya dalam perkara hukum menjadi jejak yang dapat ditelusuri untuk memahami kontribusinya sosok ini dalam kehidupan publik di Bali.

Sebagai pengacara senior, I Gede Widiatmika, SH berharap bahwa kewibawaan pengacara yang disebut Officium Nobile sebagai bagian dari Empat Pilar Penegakan Hukum atau Catur Wangsa dapat memiliki kewenangan yang setara, di antara Kepolisian (Polri) Sebagai penyidik utama dan pengayom masyarakat, Kejaksaan, sebagai penuntut, Hakim sebagai pemutus perkara dan Advokat / Pengacara, sebagai penasihat hukum dan pembela/Defense Counsel. Advokat bertugas memberikan pendampingan hukum, memastikan hak-hak tersangka/terdakwa dilindungi, serta mendampingi pencari keadilan agar proses hukum berjalan seimbang / fair trial dan benar, jujur secara penerapannya.

Makna Kesetaraan Catur Wangsa di tegaskannya dengan menerawang jauh penuh harapan, bahwa kesetaraan keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sejajar dan saling melengkapi. Tanpa adanya salah satu, dua pilar yang merasa lebih berwenang, kuat dan menentukan. Di mana khususnya pada profesi Advokat sejatinya berperan dan berwenang sebagai penyeimbang kekuasaan negara, yang tanpanya sistem penegakan hukum dapat menjadi timpang dan berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan.

Semangatnya sebagai pembawa keadilan memang tidak pernah surut, kendati di saat ini I Gede Widiatmika tidak memimpin LBH Bali, namun hati dan pikirannya masih selalu terbuka pada siapapun bukan saja kalangan tidak mampu, namun juga bagi mereka yang awam, tertindas dan terdzalimi yang memerlukan bantuan pengacara, pendampingan ataupun konsultasi hukum.

Pada akhirnya, suara keadilan tidak hanya bergema melalui pernyataan lantang, tetapi juga melalui kepedulian, empati, kesediaan untuk memahami persoalan, memperjuangkan hak secara bertanggung jawab, dan menghormati proses hukum. Di situlah perjalanan seorang aktivis dan advokat memperoleh maknanya, bukan semata-mata dari nama yang dikenal, melainkan dari rekam jejak, integritas, dan tanggung jawab yang menyertai setiap langkahnya.

Kini, setelah tongkat estafet LBH berganti pada generasi berikutnya, I Gede Widiatmika, SH tidak pernah benar benar menutup pintu dalam dunia peradilan. Ia masih berkiprah baik sebagai penasehat maupun pengacara yang disegani di Bali. Sosok perintis, pejuang keadilan yang akan terus hidup dan diingat lintas generasi.

Nama Lengkap: I Gede Widiatmika, S.H.

Tempat, Tanggal Lahir: Denpasar, 19 Februari 1963

Agama: Hindu

 

Pekerjaan:  – Pengacara

– Dirut PT Central Kuta

– Dirut PT Bali Diva Resort

– Ketua Yayasan Mumpuni Aksara – Jimbaran

– Legal Konsultan Level 21 mall – Renon

 

Pendidikan Tinggi: Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar

Jabatan dan Aktivitas Organisasi:

 

– Ketua BPM Universitas Udayana (1988–1990)

– Wakil Ketua KNPI Denpasar (1990)

– Kadiv. SIPOL (1998–1999)

– Direktur LBH Bali (1999–sesuai keterangan profil saat diterbitkan)

– Pendiri LBH Bali

– Pendiri Yayasan Manikaya Kauci

– Inisiator Forum Merah Putih

– Penanggung Jawab KP3B Bali

– Penanggung Jawab Community Justice System

– Penasihat PPS Bali

– Pendiri MHT

– Mengawali HDCI

 

Pelatihan yang Pernah Diikuti:

 

– Trial Advocacy YLBHI

– Pelatihan HAM YLBHI

– Pelatihan Hak Sipil dan Politik YLBHI

– Pelatihan ECOSOB

 

Status Perkawinan: Menikah pada 1990

Istri: Ir. Anak Agung Sagung Putri Risa Andriani, M.Si.

Jumlah Anak: 3 orang

Hobi/Kegemaran: Motor besar dan off-road

Pesan : “Hadapi persoalan dengan ketulusan hati dan mengalir seperti air.”

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!