Sistem Baru Pendaftaran Haji yang Lebih Mudah

Haji-Menag-Arafah

Pendaftar haji tahun ini diperkirakan berangkat pada 2034, sementara kuota haji Sumbar berjumlah 3.850

Bukittinggi – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengatakan sistem baru pendaftaran haji yang telah diberlakukan sejak sekitar satu bulan lalu memberikan kemudahkan bagi masyarakat.

“Pendaftaran tersebut membuat masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke bank untuk mengurus biaya pemberangkatan ibadah haji (BPIH) dan mendapatkan nomor porsi keberangkatan,” kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bukittinggi, Khamidir di Bukittinggi, Jumat.

Ia menyebutkan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012.

“Dalam aturan lama, bagi masyarakat yang mendaftar haji, menyetor uang sebesar Rp25 juta ke bank syariah. Kemudian datang ke Kantor Kemenag untuk dibuatkan surat perintah pergi haji (SPPH), lalu kembali ke bank untuk mendapatkan nomor urut yang tertera dalam BPIH,” jelasnya.

Dengan sistem baru tersebut, masyarakat hanya perlu datang ke bank untuk membayarkan setoran awal, selanjutnya nomor porsi keberangkatan dikeluarkan oleh Kantor Kemenag.

“Pendaftar haji tahun ini diperkirakan berangkat pada 2034, sementara kuota haji Sumbar berjumlah 3.850,” lanjutnya.

Terkait persiapan pelaksanaan haji 2016, ia mengatakan, kuota Bukittinggi berjumlah 291 orang dan pasport calon jamaah telah diberikan pada Kantor Kemenag Sumbar.

“Saat ini sedang menunggu informasi selanjutnya dari provinsi. Sedangkan kloter keberangkatan jamaah haji Kota Bukittinggi sudah ditentukan yaitu kloter ke tujuh,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum keberangkatan akan kembali dilaksanakan manasik haji yang direncanakan dilakukan seusai Lebaran.

ant

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!