Ganjil-Genap BBM Bali Diperpanjang
Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem ganjil-genap hingga 23 Oktober 2026. Perpanjangan ini dilakukan ketika pemerintah pusat dan Pertamina meningkatkan upaya pemulihan distribusi BBM setelah antrean kendaraan terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan perpanjangan kebijakan tersebut pada Senin (19/10/2026), setelah rapat koordinasi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan jajaran Pertamina di Fuel Terminal Sanggaran, Denpasar. Kebijakan yang sebelumnya berakhir pada 19 Oktober itu kembali diberlakukan mulai Selasa (20/10/2026) hingga Jumat (23/10/2026).
Pemerintah mempertahankan pengaturan pembelian berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan untuk membantu mengendalikan antrean dan memperlancar penyaluran BBM ke SPBU. Koster menyatakan bahwa distribusi BBM selama 17–19 Oktober mulai membaik dan antrean di sejumlah lokasi berkurang.
Perpanjangan tersebut berjalan bersamaan dengan langkah pemerintah memperkuat cadangan BBM. Dalam siaran pers pada 19 Oktober 2026, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Bahlil Lahadalia memutuskan meningkatkan target cadangan BBM Bali dari 11 hari menjadi 15 hari.
Kementerian ESDM juga menyebut tujuh kapal dikerahkan untuk mendukung pasokan BBM. Langkah ini dilakukan setelah keterlambatan pengiriman dari Jawa sempat menekan persediaan di Bali. Menurut keterangan kementerian, cadangan yang sebelumnya turun hingga sekitar tiga sampai empat hari telah kembali ke kisaran 11–12 hari.
Selain menambah pasokan, Pertamina Patra Niaga menyalurkan sekitar tiga juta liter BBM per hari ke Bali. Angka tersebut berada di atas konsumsi normal Pertalite yang disebut mencapai sekitar 2,2 juta liter per hari. Sebanyak 66 SPBU di Denpasar dan Badung juga dilaporkan beroperasi selama 24 jam, dengan dukungan tambahan 16 mobil tangki.
Penguatan pasokan dan operasional SPBU menjadi bagian penting dari pemulihan layanan BBM. Meski demikian, peningkatan cadangan tidak berarti seluruh SPBU langsung memiliki persediaan yang sama, sehingga kelancaran pengiriman ke masing-masing lokasi tetap perlu dipantau.
Ketersediaan BBM juga berkaitan dengan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi Bali. Transportasi wisata, kendaraan operasional usaha, serta distribusi barang membutuhkan pasokan bahan bakar yang memadai. Namun, belum tersedia data terukur mengenai dampak gangguan BBM tersebut terhadap pendapatan usaha pariwisata atau jumlah kunjungan wisatawan.
Pemerintah dan Pertamina masih perlu memastikan distribusi berjalan konsisten selama masa perpanjangan. Kebijakan ganjil-genap dijadwalkan berlaku hingga 23 Oktober 2026, tetapi Koster menyatakan bahwa evaluasi dapat dilakukan lebih awal apabila kondisi penyaluran BBM telah kembali normal.