Warga Indonesia Diduga Diperdaya Orang Filipina, Mendirikan Usaha Rekrutmen Tenaga Kerja dan Kini Turut Menjadi Korban bersama Para Calon Tenaga Kerja dari Bali

(Wawancara Eksklusif dengan Direktur PT. MAG Korban Penipuan pasangan suami istri asal Filipina)

Denpasar,  Belakangan ini terdengar pemberitaan tentang PT. Mutiara Abadi Gusmawan (MAG Diamond) yang bergerak di bidang Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri ramai di perbincangkan lantaran calon Pekerja Migrannya merasa ditipu oleh oknum yang selama ini diduga menjadi dalang di balik semua aktivitas pekerjaan di PT. MAG.

“Perusahaan saya memiliki legalitas hukum yang valid berdasarkan Nomor Induk Berusaha No. 0220104702847 dengan kode KBLI 78101 dan 78102, namun di awal Desember 2020, perusahaan ini mendapat kunjungan dari Disnaker Provinsi Bali dengan tujuan memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan sejenis. Di sana saya menyampaikan, jika ada legalitas perusahaan saya yang kurang, harap segera memberitahukan kepada saya, bukan karena saya tidak mau urus, tapi mungkin karena saya tidak tahu apa yang harus diurus. Adanya kunjungan ini saya rasa baik guna menyinergikan perusahaan terkait dengan pemerintah. Namun di awal 2022, perusahaan ini mendapat undangan untuk datang ke Disnaker Provinsi Bali. Di sana langsung dipimpin oleh Ibu Kepala Bidang dan awalnya beliau menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak memiliki izin, namun saya bantah dengan copy dokumen legalitas yang sebelumnya saya serahkan ke staf Disnaker Provinsi Bali yang datang ke kantor saya, kebetulan Bapak tersebut ada dirapat itu dan beliau meminta maaf karena kelalaiannya memberikan copy legalitas perusahaan tersebut dan kesalahannya lupa memberikan informasi ke saya bahwa perusahaan ini belum memiliki izin migrasi”, tegas Muhammad Akbar Gusmawan selaku Direktur PT. MAG.

Untuk mengeluarkan izin migrasi dari kementerian tersebut, memerlukan biaya sebesar 6,5 M yang harus di berikan kepada Kementerian Tenaga Kerja sejumlah 1,5 M untuk deposito sebagai jaminan pekerja migran, dan 5 M berupa aset perusahaan.

“Karena ini belum dilengkapi, maka saya diminta untuk membuat pernyataan kepada Disnaker Provinsi Bali untuk tidak melakukan aktivitas apapun seperti perekrutan dan pelatihan sebelum legalitasnya terlengkapi dan saya ikuti”.

Pada kesempatan yang sama, tim juga mendapatkan pernyataan dari kuasa hukum.  

“Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 saya bertindak selaku Kuasa hukum dari Bapak Muhammad Akbar Gusmawan selaku direktur PT. MAG melakukan Pelaporan Tindak Pidana Penipuan Saudari Gina Agoylo Cruz di Polda Bali. Alhamdulilah laporan kami diterima dengan bukti STTLP/B/567/LX/2022/SPKT/Polda Bali. Adapun LP ini kami buat untuk menjawab kesimpang siuran berita tentang PT. MAG selama ini. Intinya indikasi penipuan oleh Saudari Gina Agoylo Cruz sangatlah kuat di buktikan dengan beberapa data yang Valid yang kami berikan kepada Polda Bali. Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum Polda Bali, kami berharap semua pihak Yang terkait dengan permasalahan PT. MAG dapat menghormati proses hukum Yang sedang berjalan di Polda Bali.” pungkas H. Wahyu Firman Afandi, SH selaku kuasa hukum dan juga kepala kantor Firma Hukum Cakra Yustisia.

“Ketika saya tahu ada nomor telepon lain yang mengatasnamakan saya dan informasi-informasi yang tidak valid bahwa saya berada di Filipina tanggal 30-31 Agustus lalu, saya sadar bahwa ini murni penipuan. Dan saya langsung menyiapkan bukti–bukti bahwa perusahaan ini sepenuhnya dikendalikan oleh Gina Agoylo Cruz.”

Akbar mengatakan dirinya bersumpah bahwa akan mendukung dan menegakkan penangkapan saudari Gina Agoylo Cruz dan suaminya Dexter Insoy untuk bertanggung jawab dan membayar kejahatan yang mereka lakukan untuk kemanusiaan. Dirinya juga menyebutkan sudah memberikan klarifikasi ke seluruh peserta dan meminta bersama-sama berdoa dan berharap ke depan akan ada solusi yang terbaik untuk permasalahan ini.

error: Content is protected !!