Transformasi I Wayan Mudita dari Belakang Kemudi ke Ruang Sidang
Siapa yang menyangka advokat satu ini dulunya adalah seorang sopir. Sejak SMP sudah bisa menyetir mobil, yang pada akhirnya setelah menamatkan bangku SMA mengikuti jejak ayahnya yang sebagai sopir angkot, yang kehidupan sehari-harinya sangat keras di terminal di Singaraja, kemudian merantau ke Bali Selatan yang awalnya menjadi sopir pariwisata, namun beberapa lama mulai bosan sebagai sopir dan mencoba mencari peluang baru dengan mengajukan lamaran di perusahaan yang bergerak pada usaha rafting. Di mana 1,5 tahun pertama, masih tetap sebagai sopir antar jemput tamu, yang kemudian pada tahun 1993 mengajukan diri untuk bisa di-training menjadi instruktur rafting di sungai kepada pimpinannya, setelah mengikuti proses training selama 4 bulan, akhirnya dipercaya sebagai instruktur untuk meng-handle wisatawan mancanegara dan domestik. Selama menjadi instruktur rafting, pernah mengarungi beberapa sungai di Bali, Sulawesi dan Jawa Barat.
Karier I Wayan Mudita bekerja di perusahaan rafting terus mengalami perkembangan, dari menjadi instruktur rafting, kemudian diberikan kepercayaan untuk menduduki jabatan sebagai Trip Leader, Head Operation Rafting, Supervisor dan Manager, kemudian pada tahun 1997 mengundurkan diri dari perusahaan rafting tersebut. Setelah pengunduran dirinya, ia pernah bekerja di Jepang pada beberapa perusahaan seperti: hotel, rafting dan perusahaan komputer dalam pembuatan animasi. Masuk bekerja di perusahaan komputer dalam pembuatan animasi tersebut yang selanjutnya mengantarkan Mudita kembali lagi pulang ke Bali karena perusahaan tersebut sempat membuka cabang di Bali, dan Mudita dipercaya sebagai Direktur di cabang perusahaan tersebut.
Pada akhir tahun 2001, I Wayan Mudita mengundurkan diri dari perusahaan komputer pembuatan animasi tersebut, yang selanjutnya ia mendirikan perusahaan dengan nama: PT ANTARIKSA yang bergerak dibidang Jasa Konsultan Investasi, Jasa Perizinan dan Jasa Keimigrasian. Sambil memimpin perusahaan yang didirikannya, Mudita melanjutkan studi dibidang hukum dengan memilih Universitas Warmadewa sebagai tempat menempa ilmu hukum pada Strata 1 dan melanjutkan Strata 2 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dengan memilih disiplin ilmu Kenotariatan. Setelah menamatkan studinya pada strata 1 dan mengikuti tahapantahapan pendidikan dibidang kepengacaraan, selanjutnya ikut tes ujian advokat, setelah lolos tes pada tahun 2008, ia dilantik sebagai Advokat.
Nama Kantor Hukum yang didirikan oleh Mudita adalah ANTARIKSA & ASSOCIATES yang selanjutnya setelah beberapa lama diubah menjadi FIRMA HUKUM ANTARIKSA LAW FIRM.
I Wayan Mudita dalam menjalankan profesi Advokat telah malang melintang dibeberapa daerah di Indonesia, dan beberapa kali diundang oleh kliennya untuk meeting di Luar Negeri. Perkara yang sangat berkesan ditanganinya adalah ketika membantu kliennya dalam membeli vila yang kemudian vila yang dibeli oleh kliennya tersebut dipermasalahkan oleh orang asing yang mengaku sebagai pemilik vila, juga dalam membela masyarakat Desa Adat Kutuh dalam mempertahankan hak-hak keperdataan Plaba Pura yang akhirnya bisa dimenangkannya.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan media pernah ditangani, salah satunya kasus yang menimbulkan kerugian WNA sampai mencapai 500 Miliar Rupiah hingga sekarang sudah masuk ditingkat peradilan. Pendampingan hukum atas adanya penganiayaan seorang perempuan WNI oleh WNA pun pernah ditangani oleh timnya secara probono sampai mengantarkan masalah tersebut masuk ketingkat peradilan.
I Wayan Mudita dengan dedikasi yang kuat di bidang hukum, mengakui kemajuan sistem hukum di Indonesia, namun juga mengamati perlunya peningkatan dalam penegakan hukum. Melalui perbaikan ini, masyarakat akan merasakan perlindungan hukum yang adil dan merata. Di Antariksa Law Firm, Mudita dan timnya berupaya terus memainkan peran dalam membangun sistem hukum tersebut, bahkan menjadi agen perubahan yang proaktif dalam menjaga keadilan sosial dan menegakkan prinsip-prinsip hukum yang adil. Dengan upaya mereka, harapan untuk sistem hukum yang lebih baik akan semakin dekat dan memberikan manfaat yang signifikan bagi warga negara Indonesia.