Penuhi Panggilan Hati Berhasil Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Demi meningkatkan kesejahteraan hidup nelayan, Ir. I Nengah Manumudhita, MM bertekad kuat untuk memperjuangkan kehidupan daerah pesisir. Keberhasilannya membuat Perda Bendega, berhasil menyejajarkan nelayan dalam kelembagaan dan memiliki landasan hukum seperti Subak dan Desa Adat. Perjuangannya tersebut turut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Bali dan disambut baik oleh pemerintah Provinsi Bali atas kerja keras dan prestasi yang diraih oleh pria yang akrab disapa Manu tersebut. Langkah serta perjuangan Manu dalam menyejahterakan kehidupan nelayan menjadi inspirasi bagi masyarakat khususnya generasi muda yang memiliki keinginan untuk memajukan serta mengangkat harkat hidup manusia.
Sejak kecil, Manu begitu akrab dengan lingkungan persawahan. Di masa itu, Manu kerap dilibatkan dengan aktivitas persawahan bersama ayah yang juga berprofesi sebagai PNS. Berbagai aktivitas yang dilakukan Manu di masa itu antara lain seperti membantu menyemprot padi, mengairi sawah, menjemur padi dan menyimpannya di lumbung hingga membawa 50 kg gabah padi. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang lumrah dilakukan oleh anak-anak seusia Manu di masa itu. Selain itu, Manu sering mencari lauk seperti kodok dan belut untuk dikonsumsi bersama keluarga. Manu mendapatkan bimbingan secara langsung oleh ayah yang pada saat itu merupakan pengurus di Bimbingan Masyarakat (Bimas). Tumbuh dan dibesarkan di lingkungan pertanian menumbuhkan minat dan cita-cita untuk menjadi Insinyur Pertanian. Di masa kecil, Manu terbiasa hidup mandiri dengan membantu orang tua dan mencari uang sendiri dengan cara membantu mengangkat padi dan bekerja di sawah bersama teman-teman untuk membantu perekonomian keluarga. Meskipun disibukan dengan bekerja, Manu masih menyempatkan waktu untuk bermain bersama teman-teman.
Manu memutuskan merantau ke Jawa untuk melanjutkan sekolah ke jenjang SMA. Sesampainya di Jawa, Manu menjadi yang paling muda sehingga lingkungan pergaulan lebih banyak bergaul dengan mahasiswa. Saat tinggal di Jawa, tempat tinggal Manu letaknya berdekatan dengan rumah kepala sekolah yang merupakan saudara dari Gubernur Bali di masa itu. Manu diminta untuk mengurus batu-batu yang mengelilingi sawah serta menggiling padi karena Manu dianggap mampu dan terampil mengerjakan tugas tersebut. Selama berada di perantauan, Manu disibukan dengan berbagai aktivitas seperti mengisi bak mandi, membersihkan lantai. Selama tinggal di sana, Manu mendapatkan berbagai macam pelajaran dan pengalaman berharga yang memupuk kemandirian dan rasa tanggung jawab. Selain itu, Manu diperlakukan seperti keluarga. Setelah lulus SMA, setelah dinyatakan tidak lulus masuk IPB, Manu memutuskan untuk melamar kerja di sebuah perkebunan dan mengikuti tes untuk keikutsertaan dalam proyek rehabilitasi tanaman ekspor. Tes tersebut dihentikan ketika terjadi gempa. Akhirnya Manu memutuskan untuk pergi ke Malang mengikuti tes di bidang pertanian dan perikanan dan dinyatakan lulus di Universitas Brawijaya.
Setelah lulus sebagai sarjana muda, Manu bekerja di PPLP (Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar). Kemudian setelah selesai bekerja di PPLP, Manu pulang ke Bali dan melamar kerja di Dinas Perikanan Provinsi Bali pada tahun 1984 dan bekerja di sana sampai tahun 1986. Pada saat itu, sebagai penyuluh, Manu sering diminta tolong untuk membuatkan konsep oleh Kepala Dinas. Pada tahun 1986, Manu diangkat sebagai Kepala Dinas dan menjabat selama 20 tahun. Saat menjabat sebagai Kepala Dinas di Badung, Manu memperjuangkan Perda No. 18 tahun 1984 tentang Bea Pangkal khusus di Kabupaten Badung. Pada tahun 2001, Manu berhenti dari jabatan tersebut karena alasan politik. Setelah itu, Manu mulai mempelajari dunia politik dan memutuskan untuk pergi ke Tabanan. Selama berada di Tabanan, Manu terlibat dalam kegiatan politik dan tergabung sebagai anggota DPRD Tabanan selama 1 periode. Usai masa akhir periode, pada tahun 2011, Manu menerima tawaran untuk menjadi pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia. Bagi Manu terpilihnya sebagai Ketua Pengurus HNSI merupakan panggilan hati dan menjadi momentum untuk mewujudkan cita-cita memperkuat posisi nelayan di Badung dan seluruh Bali. Hal tersebut diperkuat oleh peristiwa pengusiran nelayan dari kawasan BTDC dan Sanur pada tahun 1986 yang pada saat itu pariwisata tengah berkembang di kawasan tersebut. Sejak saat itu, Manu berhasil memperjuangkan Perda No. 11 Tahun 2017 tentang Bendega.
Semenjak ditetapkannya Perda tersebut, perjuangan selama 18 tahun membuahkan hasil. Di dalam Perda tersebut memberikan ruang secara legal bagi nelayan yang melaut di depan hotel dan pantai agar tidak diusir dari tempat-tempat tersebut. Semenjak ditetapkannya perda tersebut kesejahteraan nelayan meningkat. Hal ini dilihat dari banyaknya nelayan yang mendirikan restoran dan memiliki bangsal untuk memasak. Tidak hanya sebagai nelayan, tetapi juga melayani para tamu yang ingin memancing dan menangkap ikan. Secara tidak langsung menjadikan nelayan tidak hanya bermata pencarian nelayan, tetapi juga sebagai pelaku pariwisata yang menyediakan kegiatan wisata bahari. Semua itu berkat perjuangan Manu yang memperjuangkan kesejahteraan nelayan demi mewujudkan cita-cita luhur
Berbagai upaya telah dilakukan Manu untuk memperjuangan kesejahteraan hidup nelayan. Sebagai Ketua HNSI, Manu bekerja sama dengan sejumlah pakar dan akademisi antara lain ahli hukum, sejarah dan agama untuk mengadakan workshop. Manu menyampaikan ide ini dan disampaikan kepada ahli hukum secara yuridis, sosiologis dan filosofis untuk dibuatkan Perda khusus nelayan sehingga mampu setara dengan Subak dan Desa Adat. Dengan adanya Perda ini, hak nelayan dalam pembinaan kelembagaan seperti hibah dapat terpenuhi, yang mana semenjak Perda ini diberlakukan telah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga para nelayan memiliki hak untuk mendapatkan hak tersebut. HNSI adalah organisasi perikanan yang memiliki akta dan NPWP, sehingga organisasi yang legal dan berhak mendapatkan bantuan dana di masa depan. Manu berharap, organisasi ini terus eksis dan memiliki ketua lembaga yang bertanggung jawab atas keberlangsungan organisasi.