Jalankan Profesi sesuai dengan Kode Etik dan Mengedukasi
Lulus dari kuliah kenotariatan, Universitas Udayana, A.A. Ayu Dhiah Tri Setiawati atau yang akrab dipanggil Dhiah ini, kemudian mengajukan permohonan magang ke sebuah kantor notaris selama dua tahun, sebagai salah satu syarat sebelum pengangkatan sebagai notaris. Sampai di tahun 2016, ia kemudian mendirikan kantor Notaris & PPAT yang beralamat di Jl. Raya Sempidi No 28 A Lingkungan Banjar Kangin, Mengwi, Badung.
Dalam perjalanan kariernya sebagai notaris, wanita kelahiran Jayapura, 5 April 1983 ini tergolong sedikit kaku dengan peraturan yang telah ditetapkan, ia tak menampik hal ini juga atas pengaruh dan dukungan suami yang juga berkarier di bidang hukum. Namun seiring dengan perubahan zaman, perubahan peraturan juga tak jarang terjadi, alumni SMAN 1 Denpasar ini juga tak menutup diri, dengan terus update informasi, seperti update peraturan per 1 Maret 2022 kemarin, diwajibkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melampirkan keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk peralihan hak atas tanah, khususnya pembeli. Peraturan seperti ini juga bisa jadi ke depannya, mengalami terus adaptasi. Agar antara kewajiban sebagai notaris dan tujuan klien, bisa sama-sama saling menemukan titik terang tanpa keresahan akan melanggar hukum dan bekerja secara profesional tentunya. Selain berfungsi sebagai jasa notaris, Dhiah juga merangkap jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mungkin tak sedikit masyarakat awam, yang masih menganggap sama tentang dua profesi tersebut, padahal kewenangannya jauh berbeda.
Di antaranya tugas notaris yang utama adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan sebagaimana yang diharuskan dalam UU, sekaligus hanya berwenang untuk membuat akta otentiknya saja. Sementara untuk berkaitan dengan pemberian hak kepemilikan adalah wewenang PPAT. Untuk wilayah juga memiliki perbedaan yang signifikan, PPAT ruang lingkup kerjanya adalah per wilayah atau per kota, sedangkan notaris, dapat lintas wilayah, selama masih dalam tugas membuat akta otentik. Selain kesibukannya di notaris, Dhiah juga senang melepas penatnya dengan berbagi atau mendengar pengalaman rekan-rekannya di organisasi yang ia ikuti, yakni Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dari seminar-seminar yang diselenggarakan di organisasi tersebut, ia juga banyak belajar dan menetralisir informasi atau berita yang berhubungan dengan hukum, agar tidak terjadi simpang siur dan lebih akurat.
Profesi notaris, setiap tahun terus bertumbuh, syarat ujian kompetensi yang harus diikuti sebelum dilantik sebagai notaris pun semakin berkembang, yang bertujuan seiring kuantitasnya, juga harus meningkat dengan kualitas. Hal yang sama pun diharapkan Dhiah untuk calon-calon notaris dari generasi ke generasi, agar menjalankan profesi mereka sesuai dengan kode etik atau ketetapan yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia, seperti berdasarkan pengalamannya, jangan plin-plan, bersikaplah tegas dengan peraturan berkas yang diajukan klien, jangan terlibat dan berpihak dalam urusan diluar pembuatan akta, bila klien meminta saran, notaris hanya sebatas memberikan edukasi dan menjadi penengah dalam memberi solusi.