Berawal dari Jengah karena Keadilan yang Tak Berpihak pada Keluarga

Awalnya Komang Darmayasa tidak menyangka akan berprofesi sebagai lawyer atau advokat, terlebih menimbang-nimbang kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, yang mana ayahnya, Drs. I Ketut Suwija (Alm) hanya bekerja sebagai PNS, sudah mengalokasikan biaya kuliah untuk dua orang kakaknya. Ia pun akhirnya memilih untuk langsung bekerja di salah satu toko ponsel yang masih ia ingat namanya dengan jelas, “Permaisuri Celluler” yang berlokasi di Jl. Danau Buyan, Sanur setelah tamat SMA pada tahun 2003. Namun pola pikirnya pun langsung berubah, setelah kejadian pemukulan yang melibatkan pamannya yang lansia sebagai korban dan tak menerima keadilan sedikit pun saat itu, menjadi titik balik Komang Darmayasa untuk bertekad dalam mendalami apa itu ilmu hukum.

Setelah menyaksikan hal tidak menyenangkan menimpa keluarganya tersebut, Komang Darmayasa menyatakan tekadnya pada orang tua, untuk melanjutkan kuliah di bidang tersebut, meski sebelumnya ia sudah menyelesaikan program kuliah D1 Bahasa Inggris, Universitas Udayana, yang dilakoni sembari bekerja. Melihat kesungguhan putranya, Sang Ibu, Ni Wayan Wiratni kemudian meminjamkan uang dan akhirnya ia bisa melanjutkan kuliah di Program Ekstensi Fakultas Hukum, Universitas Udayana pada tahun 2004. Pria kelahiran Amlapura pada bulan April 1985 ini, dengan semangat ingin segera tamat agar tidak kena biaya kuliah lagi, akhirnya mampu membayar perjuangannya dengan meraih nilai baik, sekaligus menjadi salah satu lulusan tercepat. Dua tahun mengikuti magang, Komang Darmayasa semakin jengah saat melihat rekan-rekannya yang sudah sukses bekerja memiliki gaji dan kendaraan sendiri, sedangkan ia masih berstatus sebagai advokat magang di sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Denpasar yang tidak menerima gaji. Setelah dua tahun sebagai advokat magang, ia memantapkan diri mulai merintis membuka kantor advokat mandiri yang masih berlokasi di atas lahan rumah sendiri di Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Gianyar, tempat dia berasal.

Dalam proses magang yang telah ditekuni Komang Darmayasa sebelumnya, banyak ilmu dan pengalaman yang ia dapatkan untuk dapat diaplikasikan di kantor advokat yang bernama “DYS Law Office”, terutama seni dalam menganalisa kasus hukum secara detail, seni dalam meyakinkan klien dan seni penanganan kasus dengan baik dan jujur. Seiring dengan dikenalnya profil Komang Darmayasa di media sosial, ia pun mendapatkan kasus pertamanya dari rekannya di kepolisian, yang berasal dari klien yang kondisinya sudah kehabisan dana karena beberapa kali berganti pengacara. Ia diminta untuk membantu klien tersebut tanpa bayaran, apabila selesai dia akan diberi penghargaan.

Ia pun menerima penawaran tersebut dan siap membela klien pertamanya tersebut yang berlangsung selama satu tahun. Sekitar dua tahun kemudian, setelah kasus berhasil dimenangkan Komang Darmayasa, mantan kliennya tersebut datang menemuinya, memberikan sejumlah uang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, perjanjian tersebut sempat terlupakan oleh Komang Darmayasa, mengingat hampir dua tahun itu dan dari penghasilan pertama tersebut, ia yang kesehariannya masih setia dengan sepeda motor Honda bebek Supra merahnya yang biasa disebut dengan “Setan Merah”, kemudian akhirnya mampu membeli mobil sendiri. Komang Darmayasa pun menambahkan, meski taraf hidupnya sudah lebih meningkat, jasa sepeda motor yang telah memberikan banyak kenangan khususnya dalam merintis karier, masih ia simpan sampai saat ini.

Perjalanan kariernya tidak lepas juga dari dukungan istri tercinta, Ni Luh Putu Widiastuti yang setia menemani dalam keadaan tersulit melalui lika-liku di bidang profesi advokat. Masing-masing bidang memiliki tugas kemuliaannya masingmasing, guru berjasa dalam memberikan ilmu pengetahuan, dokter membantu orang sakit dan advokat memberikan jasa hak hukum kepada setiap individu yang membutuhkan, ketika seorang tersangka yang terancam mendapat hukuman kurungan lebih dari lima tahun penjara oleh Undang-undang di Indonesia, wajib didampingi oleh advokat, bila tidak, proses hukum tak dapat berjalan. Fungsi seorang advokat dalam hal ini, untuk membela kepentingan hukum dari seorang klien, sehingga dapat membantu menemukan sebuah kebenaran dan keadilan. Selain disibukkan sebagai pengacara, Komang Darmayasa juga merupakan Wakil Ketua dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat DPC PERADI Denpasar, dan Ketua Young Denpasar Lawyer Committee DPC PERADI Denpasar bersama dengan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan.

Dalam organisasi tersebut, ia juga sering diminta sebagai pengajar pada pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Topik utama yang sering ia sampaikan kepada advokat-advokat muda, agar memanfaatkan waktu saat magang dengan sebaik-baiknya. Diibaratkan hukum rimba, bila tidak melalui fase magang terlebih dahulu di kantor advokat senior, advokat-advokat ini dapat berpotensi melakukan malapraktik. Seperti salah menentukan langkah hukum atau oknum pengacara yang justru berdiri di dua kaki, yaitu malah menjadi berada di pihak lawan, tentutnya itu melanggar kode etik sebagai advokat di Indonesia. Bila sudah terjadi kondisi demikian, akan berdampak pada perjalanan karier ke depannya yang kesulitan mendapatkan kembali kepercayaan klien, oleh karena berita yang cepat tersebar. Sama halnya saat seorang pengacara yang sudah dipercaya menangani kasus-kasus besar, adalah rekomendasi dari klienklien sebelumnya, karena dalam dasar Kode Etik Advokat di Indonesia, melarang iklan dan menggunakan media massa untuk publisitas.

Memutuskan memilih berprofesi sebagai pengacara, sudah seharusnya dijalani dengan kejujuran dan keyakinan, bila tidak “seleksi alam” akan membuktikan mana yang benarbenar kompeten dan profesional. Untuk mendapatkan mindset demikian pun tidak secara instan, harus dimulai sejak dini dalam lingkungan keluarga dengan belajar memiliki tanggung jawab. Dari mampu bertanggung jawab, kemudian membangkitkan kemandirian kita untuk berjuang mengejar prestasi dengan ketekunan, astungkara kita akan sampai pada hasil dari perjuangan kita dengan nilai yang sempurna sebagaimana motto hidup Komang Darmayasa, “Hidup adalah keyakinan, maka yakinlah untuk hidup yang berbahagia dan sukses.” Atas dedikasinya tersebut, Komang Darmayasa dipercaya sebagai konsultan hukum di berbagai perusahaan, dan termasuk bank nasional. Terlepas dari hal tersebut, Komang Darmayasa masih konsisten untuk membantu memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!